Rabu, 15 September 2010

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan


perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :


a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.


b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.


Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.


Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131"Indische


Staatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:


1. Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.


2. Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku di Belanda.


3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.


4. orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.


5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum adat.


Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih


lanjut pada staatsblad 1917 no. 12. peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu:


a. Penundukan pada seluruh hukum eropa.


b. Penundukan pada sebagian hukum eropa


c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu


d. Penundukan secara diam-diam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar