Sabtu, 02 Februari 2013

Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997 , lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.

 

Persetujuan Internasional Tentang Lingkungan Hidup

Indonesia termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961.

Portal Berita Lingkungan

www.beritalingkungan.com adalah situs berita lingkungan hidup pertama di Indonesia yang berfokus kepada isu lingkungan hidup dan perubahan iklim, dengan beragam rublik seperti Perubahan Iklim, Bencana, Hutan, Jelajah, Tambang, Laut, Energi, Satwa, Green Lifestyle, Pertanian dan CSR yang disajikan secara mendalam, sesuai fakta akurat dan memenuhi kaidah jurnalistik.
Selain menyajikan berita, situs Beritalingkungan.com juga menyajikan rublik kolom/opini, green tips, greenpics, green video dan agenda lingkungan yang dikemas dalam bentuk multi media.

Masalah lingkungan hidup di Indonesia

Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit.
Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.

Limbah Rumah Sakit

Merupakan hasil dari pemakaian peralatan kesehatan padat dan cair, bahan kimia dan bagian dari tubuh manusia yang tidak dapat digunakan lagi. Unit penghasil limbah di rumahsakit adalah semua unit yang menghasilkan limbah seperti loundri, dapur, unit kamar operasi, laboratorium, unit radiologi, apotek/farmasi, perkantoran, kantin dan lain sebagainya. pengolahan limbah padat dan cair dapat dilakukan dengan cara kimiawi dan cara tradisional, tetapi dalam standarisasinya incenarator. cara tradisional contohnya dengan membakar sampah-sampah kering seperti kertas.

Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.

Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.


Pengertian Lingkungan Hidup, Kerusakan Pada Lingkungan dan Upaya Pelestariannya

pengertian lingkungan hidup
Pengertian lingkungan hidup bisa dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang memiliki hubungan timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya.

Pada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga menciptakan suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik. Komponen biotik pada lingkungan hidup mencakup seluruh makluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya. sedangkan komponen abiotik adalah benda-benda mati yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni mencakup tanah, air, api, batu, udara, dan lain sebaiganya.

Pengertian lingkungan hidup yang lebih mendalam menurut No 23 tahun 2007 adalah kesatuan ruang dengan semua benda atau kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya ada manusia dan segala tingkah lakunya demi melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia maupun mahkluk hidup lainnya yang ada di sekitarnya.




Kerusakan Pada Lingkungan Hidup

Kerusakan pada lingkungan hidup terjadi karena dua faktor baik fator alami ataupun karena tangan-tangan jahil manusia. Pentingnya lingkungan hidup yang terawat terkadang dilupakan oleh manusia, dan hal ini bisa menjadikan ekosistem serta kehidupan yang tidak maksimal pada lingkungan tersebut.

Berikut beberapa faktor secara mendalam yang menjadikan kerusakan lingkungan hidup.

a. Faktor alami
Banyaknya bencana alam dan cuaca yang tidak menentu menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Bencana alam tersebut bisa berupa banjir, tanah longsor, tsunami, angin puting beliung, angin topan, gunung meletus, ataupun gempa bumi. Selain berbahaya bagi keselamatan manusia maupun mahkluk lainnya, bencana ini akan membuat rusaknya lingkungan.

b. Faktor buatan (tangan jahil manusia)
Manusia sebagai makhluk berakal dan memiliki kemampuan tinggi dibandingkan dengan makhluk lain akan terus berkembang dari pola hidup sederhana menuju ke kehidupan yang modern. Dengan adanya perkembangan kehidupan, tentunya kebutuhannya juga akan sangat berkembang termasuk kebutuhan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.

Kerusakan lingkungan karena faktor manusia bisa berupa adanya penenbangan secara liar yang menyebabkan banjir ataupun tanah longsor, dan pembuangan sampah di sembarang tempat terlebih aliran sungai dan laut akan membuat pencemaran.

Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

a. Penanaman kembali hutan yang gundul
b. Pencegahan terhadap buang sampah dan limbah di sembarang tempat
c. Pemberian sanksi ketat terhadap pelaku pencemar lingkungan
d. Menghentikan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan
e. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian tanah, air, udara dan lingkungan

Yup, demikianlah pengertian lingkungan hidup, kerusakan pada lingkungan dan upaya pelestariannya untuk menambah pengetahuan pembaca.


Cara Menerapkan Konsep 5 R

Dalam istilah lingkungan konsep 5 R sudah sering Anda dengar atau mungkin kali ini baru Anda dengar. Konsep 5 R sendiri berasal dari 5 kata dalam bahasa Inggris yaitu Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan kembali), Recycle(Mendaur Ulang), Replace (Menggunakan kembali) dan Replant (Menanam Kembali).
Istilah – istilah ini sering disebutkan dalam upaya melestarikan lingkungan hidup. Untuk dapat diterapkan, berikut ini dijelaskan tentang konsep 5 R.
1. Recycle
Recycle atau mendaul ulang adalah kegiatan mengolah kembali atau mendaur ulang. Pada perinsipnya, kegitan ini memanfaatkan barang bekas dengan cara mengolah materinya untuk dapat digunakan lebih lanjut. Contohnya adalah memanfaatkan dan mengolah sampah organik untuk dijadikan pupuk kompos.
2. Reuse
Reuse atau penggunaan kembali adalah kegiatan menggunakan kembali material atau bahan yang masih layak pakai. Sebagai contoh, kantong plastik atau kantng kertas yang umumnya didapa dari hasil kita berbelanja, sebaiknya tidak dibuang tetapi dikumpulkan untuk digunakan kembali saat dibutuhkan. Contoh lain ialah menggunakan baterai isi ulang.
3. Reduce
Reduce atau Pengurangan adalah kegiatan mengurangi pemakaian atau pola perilaku yang dapat menguarangi produksi sampah serta tidak melakukan pola konsumsi yang berlebihan. Contoh menggunakan alat-alat makan atau dapur yang tahan lama dan berkualitas sehingga memperpanjang masa pakai produk atau mengisi ulang atau refill produk yang dipakai seperti aqua galon, tinta printer serta bahan rumah tangga seperti deterjen, sabun, minyak goreng dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi bertumpuknay sampah wadah produk di rumah Anda.
4. Replace
Replace atau Penggantian adalah kegiatan untuk mengganti pemakaian suatu barang atau memakai barang alernatif yang sifatnya lebih ramah lingkungan dan dapat digunakan kembali. Upaya ini dinilai dapat mengubah kebiasaan seseorang yang mempercepat produksi sampah. Contohnya mengubah menggunakan kontong plastik atau kertas belanjaan dengan membawa tas belanja sendiri yang terbuat dari kain.
5. Replant
Replant atau penamanan kembali adalah kegiatan melakukan penanaman kembali. Contohna melakukan kegiatan kreatif seperti membuat pupuk kompos dan berkebun di pekarangan rumah. Dengan menanam beberapa pohon, lingkungan akanmenjadi indah dan asri, membantu pengauran suhu pada tingkat lingkungan mikro (atau sekitar rumah anda sendiri), dan mengurnagi kontribusi atas pemanasan global.
Dengan menerapkan konsep 5 R yang telah dibahas, kita dapat ikut serta dalam melestarikan dan memlihara lingkungan agar tidak rusak atau tercemar


6 Upaya Pencegahan atas Pencemaran Lingkungan

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.
Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan.
  1. Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
  2. Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
  3. Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
  4. Melakukan penghijauan.
  5. Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
  6. Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.
Sumber: Pendidikan Lingkunga Hidup untuk SMP/MTS Kelas VII

Baca juga artikel lingkungan di sini:

  • Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
    Peningkatan usaha pembangungn, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. Dalam pem...
  • Pengertian Polusi & Unsur Penyebabnya
    Polusi adalah terjadinya pencemaran lingkungan yang  mengakibatkan menurunya kualitas lingkungan dan terganggunnya kesehatan serta ketenangan hidup makhluk hiup termasuk manusia. Terjadinya polusi ...
  • Pengertian Polusi dan Limbah
    Taukah Anda apau itu Polusi dan Limbah? Jika kita mendengarnya maka pasti yang ada di ingatan kita adalah perusakan lingkungan. Polusi adalah pencemaran yang diakibatkan oleh limbah atau sampah...
  • Pencemaran Lingkungan Hidup
    Pencemaran lingkungan hidup harus  menjadi perhatian yang serius di era saat ini. Meningkatnya kegiatan industri seperti pertambangan telah banyak mengganggu ekosistem lingkungan hidup dengan kegiatan...

Kata Kunci Terkait:

gambar kliping tentang bencana alam dan cara penanggulangan nya, upaya untuk mengatasi pencemaran lingkungan, 6 usaha pencegahan pencemaran, kliping tentang mencegah mencemari lingkungan hidup, upaya pencegahan pencemaran lingkungan, masalah pencemaran lingkungan dan cara mengatasinya dan gambar, pencegah pencemaran lingkungan, artikel upaya pencegahan pencemaran lingkungan, artikel mengenai masalah pencemaran penyebab pencemaran dan usaha usaha mengatasinya, pencegahan pencemaran lingkungan
 
 
 

Pengertian B3 dan Produk Mengandung B3

Apa yang dimaksud dengan B3 atau bahan berbhaya dan beracun?
Limbah bahan berbahaya dan beracu atau B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifatnya dan atau knsetrasinya maupun jumlahnya, secara langsung maupun tidak langsung hidup manusia dan makluk lain (PP No. 188 Tahun 1999 dan PP No. 85 Tahun 19999 tentang pengelolaan Limbah B3).
Bahan berbahaya dan beracn mungkin dapat kita jumpai di rumah kita, seperti buangan produk yang tidak memenuhi standar yang aman  bagi lingkunagn atau sisa bahan maupun tumpahan bahan kimia yang kadaluarsa. Pada umumnya, produk yang mengandung B3 bersifat mudah meledak dan terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi dan menyebabkan karat (korosif). Berikut ini adalah produk yang mengandung B3.
a. Pengharum ruangan
b. Pemutih pakaian
c. Diterjen Pakaian
d. Pembersih kamar mandi
e. Pembesih kaca/jendela
f. Pembersih lantai
g. Pengkilat kayu
h. Pembersih oven
i. Pembasmi serangga
j. Lem perekat
k. Hair spray
l. Batu baterai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar