“Jangan coba-coba memainkan keadilan, karena suatu saat nanti keadilan saudara akan dipermainkan. Tidak hanya di dunia namun juga di Akhirat”
Begitulah potongan dari pidato yang
disampaikan oleh Jaksa Agung Indonesia, Bapak Basrief Arief, S.H, M.H.
saat memberikan Kuliah Umum “Penegakan Hukum di Indonesia Antara Cita
dan Fakta”. Kuliah Umum yang diadakan oleh Program Studi Ilmu Hukum
Ekonomi dan Teknologi, Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia,
pada Selasa (19/06/2012) di Auditorium Arifin Panigoro, Universitas Al
Azhar Indonesia.
Dalam Kuliah Umum tersebut, Jaksa Agung
Indonesia tersebut menjabarkan beberapa hal yang terkait dengan
Kejaksaan Agung Indonesia. Mulai dari kedudukan, tugas, fungsi, wewenang
serta visi dan misi Kejaksaan Agung Indonesia. Selanjutnya, Beliu
menjelaskan tentang arah kebijakan dan strategi penegakan hukum dalam
pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan. Baginya, pembenahan dan pengautan
birokrasi lembaga penegak hukum, seperti lembaga Kejaksaan merupakan
suatu keharusan guna memulihkan kepercayaan masyarakt (public trust)
dan meningkatkan citra institusi. Bagi Kejaksaan, penguatan dan
pembenahan birokrasi harus segera dilakukan. Adapun hal nyata yang telah
beliau lakukan diantaranya. Sejak menjabat sebagai Jaksa Agung, sekitar
300-an Jaksa telah mendapatkan punishment kepada beberapa Jaksa yang bertindak “nakal”, adapun bentuk punishment yang
Beliau terapkan mulai dari surat peringatan hingga pemecatan. Selain
itu, Beliau juga membangun kerjasama dalam bentuk MOU dengan
lembaga-lembaga tekait seperti, Kepolisian Republik Indonesia dan KPK.
Selanjutnya dalam Kuliah Umum tersebut
Beliu menjabarkan tentang upaya pemberantasan korupsi. Menurut Beliau,
dalam upaya pembrantasan korupsi, peran masayarakat sangat dibutuhkan.
Masyarakat harus memberdayakan dirinya dan tidak hanya bertindak
defensive dalam menghadapi sistem korup, tetapi bisa secara ofensif
berperan untuk memberantas korupsi. Masyarakat tidak boleh
menggantungkan diri pada pemerintah atau institusi penegak hukum tetapi
harus melakukan secara nyata. Selanjutnya Beliau mejabarkan bagaimana
peran perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan, dengan berpegang
pada Tri Darma Perguruan Tinggi, peran perguruan tinggi dapat
dioptimalkan dalam memberantas korupsi dan kejahatan lainnya.
Sebagai penutup, Beliau menyampaikan
harapan besarnya akan penegakan hukum di Indonesia. Pertama, semua kita
harus JUJUR untuk mendiagnosis apa yang salah dengan sistem kita. Kedua,
kita harus bekerja bersama-sama untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan
yang telah diidentifikasi tadi. Ketiga, harus ada dukungan penuh dan
tulus kepada penegak hukum dan penegakan hukum, baik itu dukungan
politis, ekonomi, sosial dan semua jenis dukungan. Keempat, peningkatan
kapasitas aparatur penegak hukum sehingga menciptakan penegak hukum yang
memiliki integeritas, bermartabat dan kebanggaan.
Masih ada harapan untuk penegakan hukum, tapi kita harus bekerja keras dengan cerdas, SEKARANG!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar